Pengikut

Rabu, 05 Juni 2013

PENGERTIAN OBLIGASI SYARIAH

Obligasi Syari'ah:
    adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.  
    (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002)

1. Obligasi Syari'ah dapat memberikan Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/ Qiradh atau Musyarakah.
Obligasi Syari'ah Mudharabah:
adalah Obligasi Syari'ah yang menggunakan akad Mudharabah                                                                      (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 33/DSN-MUI/IX/2002)

Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
 
2. Obligasi Syari'ah dapat memberikan Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah
Obligasi Syari'ah Ijarah:
adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah                                                                       
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003)

Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo