Obligasi Syari'ah:
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002)
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002)
1. Obligasi Syari'ah dapat memberikan Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/ Qiradh atau Musyarakah.
Obligasi Syari'ah Mudharabah:
adalah
Obligasi Syari'ah yang menggunakan akad
Mudharabah
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 33/DSN-MUI/IX/2002)
Suatu
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan
Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah
berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.
2. Obligasi Syari'ah dapat memberikan Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah
Obligasi Syari'ah Ijarah:
adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003)
Obligasi Syari'ah Ijarah:
adalah Obligasi Syari'ah yang berdasarkan akad Ijarah, dengan memperhatikan sunstansi Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 41/DSN-MUI/III/2003)
Suatu
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah yang mewajibkan
Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari'ah
berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo